Kuasa Hukum Zainul: Banding KPU RI Tanda Panik, Kami Tak Gentar!

Saat Sidang Pemberhentian Zainul Muttaqin Sebagai Komisioner KPU Lotim
Sumber :
  • KPU RI / VIVA Bali

Lombok Timur, VIVA Bali – Sengketa pemberhentian anggota KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin (ZM), terus berlanjut. Usai kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, KPU RI resmi mengajukan banding pada 12 Agustus 2025.

Sebelumnya, pada 29 Juli 2025, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan ZM. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan batal Surat Keputusan KPU RI Nomor 245/2025 tentang pemberhentian tetap ZM sebagai anggota KPU Lombok Timur periode 2024–2029.

Putusan itu juga mewajibkan KPU RI mencabut SK pemberhentian sekaligus memulihkan kedudukan ZM. Selain itu, KPU RI dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp506 ribu.

Kuasa hukum ZM, M. Ali Satriadi dari LKBH FATA Indonesia, menilai upaya banding KPU RI sebagai tanda kepanikan. Ia menegaskan pihaknya tetap percaya diri menghadapi proses hukum lanjutan.

“Kita hormati proses hukum yang masih berjalan. Tapi banding ini bukti mereka panik. Kami yakin berada di jalur yang benar, jadi tidak ada yang perlu ditakuti,” kata Ali, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ali juga menyoroti langkah KPU RI yang tetap melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota KPU Lombok Timur meski proses hukum di PTUN masih berlangsung. Menurutnya, tindakan itu mencederai asas kepastian hukum.

“Ini catatan bersama, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum. Melantik PAW padahal SK pemberhentian masih jadi objek sengketa,” ujarnya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai pemberhentian ZM cacat yuridis. Proses sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap tidak adil karena tidak memberi kesempatan bagi ZM menghadirkan saksi maupun ahli secara mandiri.

Sengketa ini bermula dari dua aduan ke DKPP dengan Perkara 187/2024 dan 262/2024. Pada 3 Maret 2025, DKPP memutuskan ZM melanggar kode etik. Atas dasar putusan itu, KPU RI menerbitkan SK pemberhentian tetap Nomor 245/2025 pada 7 Maret 2025.

Tak terima, ZM mengajukan surat keberatan pada 14 Maret 2025. Namun, langkah itu tidak ditanggapi KPU RI. Ia kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 9 April 2025.

Meski sempat ditegur hakim agar menunggu putusan inkracht, KPU RI tetap melantik PAW anggota KPU Lombok Timur pada 25 Juli 2025, hanya beberapa hari sebelum vonis dibacakan.

Majelis hakim akhirnya menyatakan SK pemberhentian ZM batal demi hukum dan memerintahkan KPU RI memulihkan kedudukan ZM. Putusan itu sekaligus mempertegas bahwa keputusan DKPP dinilai tidak memenuhi asas keadilan dan kecermatan hukum.

Kini, perkara berlanjut ke tingkat banding. Pihak ZM memastikan akan melawan langkah hukum KPU RI demi menegakkan keadilan serta menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu.