Madura dalam Cengkraman Rokok Ilegal 30 Juta Batang Disita dalam 8 Bulan, Aparat Terlibat?

Petugas Bea Cukai sedang periksa cukai tembakau
Sumber :
  • Dok. Bea Cukai/ VIVA Bali

Sampang, VIVA Bali –Jumlah peredaran rokok ilegal di Pulau Madura sangat memprihatinkan, dalam 8 bulan terakhir sedikitnya 30 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan anggota Bea Cukai Madura. Peredaran puluhan juta rokok tersebut merupakan sitaan operasi dari seluruh Kabupaten di Pulau Madura. 

Informasi yang menyatakan Pulau Madura sebagai surga pembuatan dan peredaran rokok ilegal nampaknya bukan hanya isapan jempol. 

Hal tersebut terbukti dengan adanya sitaan yang didapatkan Bea Cukai Madura dalam operasi yang digelar mulai Bulan Januari hingga pertengahan Bulan Agustus 2025. 

Sedikitnya 30 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan anggota Bea Cukai Madura merupakan barang bukti dalam 13 kasus. 

"Jumlah rokok ilegal yang kami sita ini merupakan hasil operasi yang kami lakukan sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2025 ini," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Madura Novian Dermawan saat dihubungi antaranews.com 

Dalam melakukan penertiban tersebut, Bea Cukai Madura menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Pemkab Sampang, Pemkab Pamekasan dan Pemkab Sumenep. 

"Bersama Pemkab di 4 kabupaten ini kami membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan rokok ilegal," tutur Novian Dermawan. Sabtu, 16 Agustus 2025. 

Maraknya produksi dan peredaran rokok ilegal di Pulau Madura tidak lepas dari minimnya pemahaman terkait kerugian yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal tersebut. 

"Sebagian orang menganggap bahwa jika membeli rokok tanpa pita cukai akan menguntungkan. Padahal dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima pemkab selama ini dari rokok resmi atau legal," kata Novian Dermawan di Pamekasan. 

Jajaran Bea Cukai Madura mengharapkan kerjasama semua pihak untuk bisa menekan dan menangkap para pembuat dan pengedar rokol ilegal tersebut hal tersebut menampik terkait masih maraknya produksi dan peredaran rokok ilegal di Pulau Madura. 

"Setiap laporan yang disampaikan kepada kami, pasti kami tindak tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Novian Dermawan. 

Seperti yang dialami anggota Polres Sampang, Aipda H yang harus menjalani pemeriksaan secara internal di Propam Polres Sampang karena terindikasi terlibat peredaran rokok ilegal. 

Oknum anggota Polsek Robatal tersebut disebut-sebut sebagai pemilik 7 bal rokok ilegal yang berhasil disita Bea Cukai Semarang. 

Kasus ini pun kemudian terus berlanjut ke meja hijau dengan menetapkan saat pengemudi dan kenek truk Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan sebagai terdakwa. Rabu, 6 Agustus 2025.

“Yang bersangkutan (Aipda H) sesuai perintah Kapolres Sampang AKBP Hartono melaksanakan tindakan disiplin TMT 11 Agustus 2025,” tandas Kapolres Sampang, AKBP Hartono melalui melalui layanan call center Lapor Kapolres Sampang AKBP Hartono di nomor 08778735XXXX. 

Hingga kini status Aipda H yang masih sebatas saksi mendapat tanggapan serius dari sejumlah tokoh pemuda yang mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam penuntasan peredaran rokok ilegal di Pulau Madura