Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun, Penipuan Berkedok Konser Terbongkar!
Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:44 WIB
Sumber :
- https://www.youtube.com/watch?v=EU0Np9lYzQY
Jakarta, VIVA Bali – Rahmat Riantho, yang dikenal sebagai Ranggo di platform YouTube dan juga sebagai penyelenggara event musik, akhirnya dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 5 Agustus 2025. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan dana sebesar Rp3 miliar dari seorang korban dengan modus iming-iming investasi acara musik.
Dikutip dari Antara, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 bulan. Meski begitu, jaksa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, bergantung pada sikap pihak terdakwa.