Surat Resmi Kejari Semarang: Oknum Anggota Polres Sampang, Aipda H Wajib Hadir di Persidangan!

Pengadilan Negeri Semarang
Sumber :
  • Dok. Pengadilan Negeri Semarang/ VIVA Bali

Oknum anggota Polsek Robatal Aipda H menolak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan dan memilih aksi tutup mulut. 

Permintaan konfirmasi melalui layanan pesan whatsapp tetap diabaikan selama 4x24 jam oleh oknum anggota Polres Sampang tersebut.