Terungkap! Jurus Jitu Pemprov Bali Genjot Legalitas Tambang di Buleleng
- Sumber foto: Dok. Humas Pemkab Buleleng/ VIVA Bali
Singaraja, VIVA Bali –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali punya cara ampuh untuk meningkatkan jumlah perusahaan tambang legal di Kabupaten Buleleng. Mereka menggandeng langsung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk menggelar sosialisasi intensif soal aturan pertambangan dan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Langkah ini diharapkan bisa mempermudah pengusaha tambang lokal mendapatkan izin resmi.
Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan BPKPD Buleleng, Ayu Sri Susantiani, mengungkapkan bahwa saat ini baru ada 10 perusahaan tambang di Buleleng yang tercatat taat membayar pajak. Pihaknya sangat ingin agar perusahaan-perusahaan ini segera mengantongi izin usaha, terutama untuk jenis MBLB.
"Banyak pengusaha yang bingung soal urus izin. Makanya, kami bersama Pemprov Bali turun langsung memberikan penjelasan," kata Santi, sapaan akrabnya, saat dihubungi pada Sabtu, 10 Mei 2025. Sebelumnya, sosialisasi serupa juga sudah dilakukan di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Menurut Santi, Pemprov Bali melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Bali menjelaskan bahwa kerjasama dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota adalah strategi utama untuk mendorong pengusaha tambang mengurus izin dan juga untuk pengawasan.
Diakui juga bahwa aturan soal izin tambang sering berubah dari pusat, yang membuat beberapa perusahaan kesulitan.
Untuk mengatasi masalah ini, BPKPD Buleleng bekerja sama dengan berbagai dinas di tingkat provinsi, seperti Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Satpol PP Provinsi Bali.