Papuq Amin Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Tajam di PN Mataram

Ahmad Dimiati Hamzar, kuasa hukum Papuq Amin usai sidang di PN Mataram
Sumber :
  • Moh. Helmi/VIVA Bali

"Semoga putusan yang adil dan bijaksana dapat diberikan kepada Terdakwa Amak Amin alias Papuq Amin," ucap Ahmad Dimiati Hamzar,  saat ditemui Bali.viva.co.id usai sidang.

 

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.