Papuq Amin Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Tajam di PN Mataram
Rabu, 23 Juli 2025 - 10:13 WIB
Sumber :
- Moh. Helmi/VIVA Bali
Ia juga menilai dakwaan JPU kabur, tidak lengkap, dan melanggar hak asasi hukum Terdakwa. Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela yang intinya:
Menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Amak Amin alias Papuq Amin;
Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum;
Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa dihentikan;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.