Papuq Amin Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Tajam di PN Mataram

Ahmad Dimiati Hamzar, kuasa hukum Papuq Amin usai sidang di PN Mataram
Sumber :
  • Moh. Helmi/VIVA Bali

 

Ia juga menilai dakwaan JPU kabur, tidak lengkap, dan melanggar hak asasi hukum Terdakwa. Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela yang intinya:

Menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Amak Amin alias Papuq Amin;

Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum;

Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa dihentikan;

Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.