Polresta Mataram Bongkar Praktik Curang Minyak Goreng, Satu Pemilik Toko Diamankan
- Dok. Humas Polresta Mataram/ VIVA Bali
INPA mengaku memproduksi dan mengemas minyak goreng dengan label resmi "Minyak Kita" lalu mendistribusikannya ke pasar dan toko-toko pengecer. Namun, volume minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan takaran 2 atau 5 liter seperti yang tertera di label.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk apakah ada keterlibatan pihak lain dan seberapa luas distribusi produk ini. Kami tegaskan, praktik-praktik curang yang merugikan konsumen akan kami tindak tegas,” pungkas AKP Regi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengusaha wajib jujur dalam menjalankan bisnis, terutama ketika menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.