Warga Keluhkan Penertiban Penyalahgunaan Arus Listrik Oleh Petugas PLN, Warga: Dendanya Mahal!
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
“Yang saya tahu, saya dan keluarga saya pernah melakukan (pencurian arus Listrik) itu karena tidak paham Listrik. Tapi dulu sekitar tahun 2005 ada warga yang paham Listrik melakukan itu untuk keperluan takbir malam lebaran dan shola tied tapi orang itu sudah meninggal. Hanya sekali itu dan tidak terjadi lagi,” tutur Holik saat ditemui Bali.viva.co.id.
Akibat temuan tersebut, Holik dijatuhi denda lebih dari 2 juta rupiah dan harus segera dibayarkan jika tidak ingin arus listrik dimatikan oleh petugas PLN.
“Denda terlalu tinggi untuk sebuah sanksi yang bukan kesalahan saya. Sekarang saya bingung gimana cara bayar dendanya,” ujar Holik di rumahnya.
Hal sama juga dialami KWH Listrik yang menempel di Masjid areal Ponpes Al – Imarah Desa Bajumati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Di tempat ini, petugas PLN menemukan piringan pada KWH tersebut tidak berputar sejak beberapa bulan lalu.
Akibat hal tersebut, pengelola Ponpes Al – Imarah dikenai denda juga lebih dari 2 juta rupiah dan dibayarkan secara diangsur.