Terdesak Modal Judi Slot dan Narkoba, Pria di Cakranegara Nekat Membongkar Sebuah Toko di Pasar Sayang-sayang
- Humas Polresta Mataram/ VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya telah melakukan pengamanan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP pada, Kamis 3 Juli 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Pertokoan Pasar Sayang-sayang Cakranegara pada 28 Juni 2025 lalu sekitar pukul 01:50 wita dimana Korban pemilik toko mengaku beberapa barang dagangannya hilang yang diperkirakan harganya mencapai 4 juta rupiah. Atas kejadian itu Korban melaporkan ke pihak Kepolisian.
Mendapat Laporan tersebut Polsek Sandubaya melalui unit Reskrim melakukan penyelidikan setelah rampung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi terlebih dahulu.
Tak butuh waktu terlalu lama setelah menganalisa rekaman CCTV dan keterangan yang diperoleh, petugas segera mengetahui ciri-ciri dan identitas terduga Pelaku yang akhirnya berhasil diamankan pada Kamis 3 Juli 2025.