Curi Laptop Mahasiswa, Residivis Asal Lombok Tengah Ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Residivis Pencuri Laptop Mahasiswa Asal Bima
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram/ VIVA Bali

Kini LIS diamankan di Mapolsek Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Ini menjadi komitmen kami untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Mataram,” tegas AKP Mulyadi.