Gubernur Bali "Haramkan" AMDK Plastik Kecil, Produsen Diberi Waktu Hingga Akhir Tahun!

Gubernur Bali, Wayan Koster
Sumber :
  • Dok. Humas Pemprov Bali/ VIVA Bali

"Pengolahan sampah dan pembatasan sampah plastik ini saya tegas dan bahkan sudah masuk prioritas Kementerian Lingkungan Hidup, di mana penyelesaian permasalahan sampah di Bali didukung penuh," tegas Gubernur Koster, menunjukkan dukungan kuat dari pemerintah pusat.

 

Para produsen diberi batas waktu hingga Desember 2025 untuk menghabiskan sisa produk AMDK di bawah satu liter yang masih beredar. Setelah itu, per Januari 2026, tidak boleh ada lagi produk tersebut di Bali.

 

"Saya minta produksinya dihentikan. Hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember (2025). Semuanya, jadi Januari (2026) tidak boleh ada lagi," tandas Koster dengan nada tegas.

 

Program ini, menurut Gubernur, akan terus berjalan dan bahkan akan diperkuat, mengingat dukungan penuh yang telah diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Dalam Negeri.