Gubernur Bali "Haramkan" AMDK Plastik Kecil, Produsen Diberi Waktu Hingga Akhir Tahun!

Gubernur Bali, Wayan Koster
Sumber :
  • Dok. Humas Pemprov Bali/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menegaskan komitmennya untuk membersihkan Pulau Dewata dari sampah plastik. Dalam sebuah rapat dengan para produsen air minum dalam kemasan (AMDK) se-Bali di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis 29 Mei 2025.

 

Gubernur Koster secara lugas meminta penghentian produksi dan penjualan AMDK plastik berukuran di bawah satu liter. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, bertujuan utama menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem pulau yang menjadi magnet pariwisata dunia.

 

Gubernur Koster menekankan bahwa larangan ini adalah langkah penting untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai, yang selama ini menjadi momok bagi lingkungan Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, rapat dengan produsen AMDK se-Bali

Photo :
  • Dok. Humas Pemprov Bali/ VIVA Bali