Kejaksaan Bebaskan Tersangka Penadah Sepeda Motor

Kejari Jembrana melepas baju tersangka
Sumber :
  • I Nyoman Sudika /Viva Bali

Jembrana, Viva BaliKejaksaan Negeri Jembrana membebaskan tersangka kasus penadahan sepeda motor melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Senin 26 Mei 2025. Kasus penadah motor hasil curian atas tersangka Rozikin dihentikan karena dinilai tersangka tidak mengetahui sepeda yang dijualnya merupakan barang curian.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, membeberkan ikwal Rozikin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Tersangka Rozikin asal Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini diduga telah melanggar Pasal 480 ke-2 KUH Pidana tentang penadahan. Dimana, tersangka telah menjualkan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy nopol DK 3430 ZT milik Ni Putu Sariani melalui media sosial facebook.

“Tersangka hanya diminta menjualkan sepeda motor tersebut oleh rekanya yang saat ini menjadi tersangka pencurian,” ujarnya

Kejadian tersebut berawal dari Faturohman tersangka pencurian sepeda motor mendatangi rumah Rozikin di Grokgak Buleleng, Jumat,21 Maret 2025, guna menawarkan sebuah sepeda motor Honda Scoopy. Kepada Rozikin, Faturohman mengaku sepeda tersebut merupakan miliknya. Tersangka saat itu menolak membeli sepeda tersebut karena tidak memiliki uang.

Pada Selasa, 25 Maret 2025 Faturohman kembali mendatangi tempat bekerja tersangka di Denpasar, dengan tujuan meminta tersangka untuk membantu menjualkan sepeda motornya seharga 2 juta rupiah.  Kemudian tersangka menyetujui untuk membantu menjual sepeda tersebut. Dimana saat itu Faturohman menyerahkan sepeda motornya dan STNK miliknya tersebut kepada tersangka.

 

Tersangka Rozikin menerima surat keputusan RJ

Photo :
  • I Nyoman Sudika/ Viva Bali