Abolisi Adalah Pengampunan Hukum, Ini Perbedaannya dengan Amnesti
- freepik.com/free-photo/still-life-with-scales-justice_33124022.htm
Lifestyle, VIVA Bali – Istilah abolisi dan amnesti lagi ramai diperbincangkan setelah Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada sejumlah narapidana. Tapi jujur aja, masih banyak yang bingung bedain kedua istilah hukum ini. Padahal keduanya punya makna dan konsekuensi yang berbeda banget!
Abolisi Adalah Penghapusan Proses Hukum
Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana atau penghapusan. Dalam konteks hukum, abolisi merupakan penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
Berdasarkan penjelasan dari Klinik Hukumonline, abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana. Abolisi diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.
Yang penting diingat, dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang yang bersangkutan ditiadakan. Artinya, kasusnya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Amnesti Adalah Penghapusan Akibat Hukum Pidana
Sementara itu, amnesti memiliki pengertian yang berbeda. Dilansir dari KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.