Abolisi Adalah Pengampunan Hukum, Ini Perbedaannya dengan Amnesti
Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:48 WIB
Sumber :
- freepik.com/free-photo/still-life-with-scales-justice_33124022.htm
Berdasarkan penjelasan Media Justitia, ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Dengan adanya pertimbangan ini, pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden.
Contoh Penerapan di Indonesia
Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa contoh penerapan:
- Abolisi: Tom Lembong yang baru-baru ini mendapat abolisi dari Presiden Prabowo
- Amnesti: Pemberian amnesti kepada kelompok GAM pada tahun 2005 oleh Presiden SBY
- Grasi: Berbagai kasus seperti narapidana narkoba yang mendapat pengurangan hukuman
- Rehabilitasi: Korban salah tangkap yang kemudian dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya