Ubah Warna Kendaraan Tanpa Kena Tilang, Begini Prosedurnya!
Rabu, 30 Juli 2025 - 09:49 WIB
Sumber :
- www.freepik.com/free-photo/side-view-man-working-with-paint-gun_33755335.htm
4. Surat Kuasa Bermaterai, jika proses perubahan warna dilakukan oleh perwakilan.
5. Surat pernyataan dari bengkel tempat pengecatan.
Langkah Pengurusan Administrasi:
1. Datangi Samsat sesuai domisili yang tertera pada KTP dan STNK kendaraan.
2. Isi formulir permohonan perubahan data kendaraan.
3. Lakukan cek fisik kendaraan oleh petugas.
4. Serahkan seluruh dokumen dan hasil cek fisik.