Ubah Warna Kendaraan Tanpa Kena Tilang, Begini Prosedurnya!

Teknik semprot untuk ubah warna kendaraan
Sumber :
  • www.freepik.com/free-photo/side-view-man-working-with-paint-gun_33755335.htm

Saat razia kendaraan, perbedaan warna fisik dengan data di STNK dapat menimbulkan kecurigaan, bahkan dianggap sebagai indikasi kendaraan hasil kejahatan.

Syarat Ubah Warna Kendaraan di Samsat

Agar status kendaraan tetap sah di mata hukum, dilansir dari situs Astraotoshop, Senin, 28 Juli 2025, berikut prosedur resmi yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan:

Persyaratan Dokumen:

1. STNK dan fotokopinya.

2. BPKB dan fotokopinya.

3. Identitas diri sesuai tertera di STNK.