Pemerintah Perkuat Regulasi Kosmetik Demi Lindungi Konsumen
- https://www.freepik.com/free-photo/young-beautiful-blonde-girl-cares-face-skin-with-moisturizer-front-mirror_18016923.htm
Tidak hanya dari sisi penindakan, BPOM juga aktif mengedukasi masyarakat melalui kampanye "Cek KLIK" (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Program ini menyasar berbagai kelompok masyarakat mulai dari pelajar, ibu rumah tangga, hingga pelaku UMKM di bidang kecantikan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan melalui akun resmi Instagram-nya juga rutin membagikan informasi seputar keamanan kosmetik. Dalam unggahan pada 10 Juli 2024, dijelaskan bahwa penggunaan produk tanpa label resmi dapat menyebabkan dermatitis kontak dan hiperpigmentasi jangka panjang.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pelaku usaha juga diwajibkan mematuhi standar produksi kosmetik sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetik. Sanksi administratif hingga pencabutan izin edar akan dikenakan bagi perusahaan yang melanggar. Pemerintah juga mengimbau agar pelaku usaha tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi turut berkontribusi menjaga keselamatan konsumen.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes.go.id, Kementerian Kesehatan mendorong pelaku usaha kosmetik untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam memformulasikan produk.