Pemerintah Perkuat Regulasi Kosmetik Demi Lindungi Konsumen
- https://www.freepik.com/free-photo/young-beautiful-blonde-girl-cares-face-skin-with-moisturizer-front-mirror_18016923.htm
Lifestyle, VIVA Bali – Produk ilegal masih marak beredar, BPOM gencarkan edukasi dan penindakan
Industri kosmetik di Indonesia terus tumbuh pesat, namun di sisi lain, ancaman dari produk ilegal masih membayangi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, lebih dari 3.000 item kosmetik ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan resorsinol.
Kosmetik yang tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan organ dalam. Hal ini mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik.
Langkah Tegas Pemerintah
BPOM telah mengeluarkan beberapa regulasi baru yang memperketat izin edar dan pelabelan kosmetik. Salah satunya adalah kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan nomor notifikasi BPOM pada kemasan produk secara jelas dan mudah dibaca. Selain itu, BPOM juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menertibkan penjualan kosmetik ilegal di marketplace.
Dikutip dari laman bpom.go.id, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menyatakan bahwa masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa izin edar sebelum membeli produk. “Kami mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melaporkan jika menemukan produk mencurigakan,” ujarnya.
Upaya Edukasi dan Pemberdayaan Konsumen
Tidak hanya dari sisi penindakan, BPOM juga aktif mengedukasi masyarakat melalui kampanye "Cek KLIK" (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Program ini menyasar berbagai kelompok masyarakat mulai dari pelajar, ibu rumah tangga, hingga pelaku UMKM di bidang kecantikan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan melalui akun resmi Instagram-nya juga rutin membagikan informasi seputar keamanan kosmetik. Dalam unggahan pada 10 Juli 2024, dijelaskan bahwa penggunaan produk tanpa label resmi dapat menyebabkan dermatitis kontak dan hiperpigmentasi jangka panjang.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pelaku usaha juga diwajibkan mematuhi standar produksi kosmetik sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetik. Sanksi administratif hingga pencabutan izin edar akan dikenakan bagi perusahaan yang melanggar. Pemerintah juga mengimbau agar pelaku usaha tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi turut berkontribusi menjaga keselamatan konsumen.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes.go.id, Kementerian Kesehatan mendorong pelaku usaha kosmetik untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam memformulasikan produk.