Orang Awam Dilarang Pakai 6 Motif Batik Larangan Saat Liburan ke Keraton Yogyakarta

6 motif batik ini hanya boleh dipakai bangsawan Keraton Yogyakarta.
Sumber :
  • https://hamzahbatik.co.id/berikut-ini-proses-membatik-yang-perlu-dilakukan/

Setiap Sultan yang sedang bertahta memiliki wewenang untuk menetapkan motif batik tertentu ke dalam batik larangan.

Motif Parang Rusak adalah motif pertama yang ditetapkan sebagai pola larangan di Kesultanan Yogyakarta.

Kemudian, motif huk dan kawung menjadi batik larangan pada masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono VII.

Berikut 6 motif batik larangan yang sampai saat ini masih berlaku di Keraton Yogyakarta.

1. Batik Motif Huk

Batik ini berasal dari Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Wilayah selatan Yogyakarta ini merupakan salah satu pusat batik di Indonesia.

‘Huk’ yang menjadi nama motif bati tersebut memiliki arti ‘aturan atau ketentuan’, asalnya dari kata ‘hukum’. Nah motif ini hanya boleh dikenakan oleh raja dan putra mahkota.