Dimensi Adat Dalam Kehidupan Orang Aceh
- https://acehprov.go.id/berita/kategori/seni-budaya-hiburan/dimensi-adat-dalam-kehidupan-orang-aceh
Jika 'uruf berfungsi dengan baik dalam kehidupan masyarakat Aceh maka akan muncul sebuah institusi yang berfungsi hukum fikih (alat kontrol) bagi kehidupan masyarakat, baik dalam pelaksanaan ibadah ataupun dalam muamalah secara berkesenambungan. Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 tahun 2000 merupakan legalitas bagi pelaksaan 'uruf sesuai dengan nilai-nilai keacehan. Penyelenggaraan kehidupan adat atau 'uruf, dengan melakukan pengembangan pada lembaga adat," yakni sebagai suatu organisasi masyarakat adat yang dibentuk oleh suatu komponen masyarakat hukum adat tertentu, mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat atau 'uruf Aceh.
Definisi yang dikemukan dalam Perda ini memberi gambaran bahwa lembaga adat sebagai alat kontrol terhadap perilaku masyarakat yang mempunyai kewenangan dalam memberi dan menjatuhkan sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya dan sanksi hukum yang diberikan oleh lembaga adat bersifat mengikat bagi semua komponen masyarakat baik pejabat pemerintah, pemuka-pemuka/tokoh-tokoh adat maupun masyarakat biasa.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa 'uruf merupakan sebuah pranata sosial dalam masyarakat Aceh yang tersusun secara sistematis, memiliki kewenangan dalam mengatur hubungan antarmasyarakat, antara pemerintah dan rakyatnya yang harus dipertangungjawabkan kepada Sang Khaliqnya.