Oknum ASN BNN Kabupaten Buleleng Positif Narkoba Terancam Dipecat
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) BNN Kabupaten Buleleng berinisial IMS terancam dipecat.
Hal ini terungkap setelah yang bersangkutan ditangkap Polres Buleleng usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Meski tak ditemukan barang bukti, namun dalam pemeriksaan urine positif mengandung methaphemine.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, kepada Bali.viva.co.id.
“Yang bersangkutan memang memiliki track record yang kurang baik karena pernah dipidana selama 5 bulan dalam kasus yang sama,” ungkap Brigjen Rudy, Senin, 10 November 2025.
Tahun 2017, IMS alih status ASN di BNN Kabupaten Buleleng. Karena ketergantungannya tinggi, lanjut Brigjen Rudy, IMS sulit untuk lepas dari jerat narkotika.
Saat awal keterlibatan dalam dunia narkoba dan menjalani hukuman, tetap berstatus sebagai ASN.
“Untuk kasus yang sekarang dijalani, tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku dan disidang kode etik ASN,” ungkap Ka BNN Provinsi Bali.
Brigjen Rudy berharap pegawai BNN dapat menjadi contoh di tengah masyarakat dalam pemberantasan narkoba.