BNN Provinsi Bali Sita Narkoba Bernilai Ratusan Juta Dari 6 Pengedar
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Bali –Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap lima kasus dalam kurun waktu September sampai Oktober 2025 bernilai ratusan juta rupiah.
Enam pengedar dan kurir ditangkap di sejumlah tempat dengan barang bukti jenis ganja dan sabu.
Diungkapkan Penyidik Madya BNN Provinsi Bali Kombes Tri Kuncoro, petugas menangkap kurir berinisial BY.
“Yang bersangkutan kita tangkap saat mengambil paket di kantor jasa pengiriman. Setelah digeledah ditemukan paket sabu seberat 98,09 gram,” kata Kombes Tri Kuncoro, Senin, 10 November 2025.
Dari pemeriksaan BY mengaku kalau paket itu diambil atas perintah dari FX yang kini juga telah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan.
Jaringan sabu lainnya yakni NA yang ditangkap di sebuah indekos Jalan Paku Sari, Sesetan, denpasar Selatan.
Barang Bukti Sabu Yang Disita BNN Provinsi Bali
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Dari NA, petugas menyita paket sabu sebanyak 25 paket dengan berat total 125,28 gram.
“Barang bukti sabu seberat 27,02 gram kita temukan di bawah karpet kamar. Sementara 8 paket seberat 98,26 gram kita temukan di dashboard mobil milik tersangka NA,” jelas Kombes Tri.
Perwira menengah melati tiga ini juga menambahkan selain paket sabu, ponsel milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringannya juga telah disita petugas.
Sementara untuk penangkapan tersangka AE di sebuah indekos Jalan Mataram Kuta, petugas menyita ganja seberat hampir 2,2 kilogram yang disimpan di koper milik tersangka.
“Di dalamnya juga ditemukan alat isap sabu alias bong. Tersangka mengaku untuk paket ganja yang berhasil ditempelkan, mendapat imbalan uang dan sabu gratis,” jelas Tri Kuncoro.
Kepada Bali.viva.co.id, tersangka mendapat paket ganja dari seseorang yang dipanggil dengan sebutan abang.
Jaringan ganja lainnya yang diungkap BNN Provinsi Bali, yakni inisial SM. Tersangka ditangkap saat mengambil paket mencurigakan di sebuah ekspedisi kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai.
Setelah diperiksa ditemukan kardus berisi ban motor yang didalamnya diselipkan empat paket ganja.
Saat dikembangkan ke indekosnya kawasan Jalan Darmawangsa, Kampial, Kuta Selatan, petugas menemukan saru plastik klip berisi ganja.
Sementara YH ditangkap dengan barang bukti sabu dan ekstasi. Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Gatot Subroto Barat dengan barang bukti 51,07 gram sabu dan 20,28 gram ekstasi.