Polri Dalami Aktor Intelektual dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Agustus 2025
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/1850551-polri-bongkar-misteri-pendana-demo-anarkis-akhir-agustus-sosoknya-sudah-dikantongi?page=all
Jakarta, VIVA Bali – Polri mengungkap fakta baru terkait aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di sejumlah daerah pada Agustus 2025. Aparat menduga ada pihak yang berperan sebagai pendana aksi demo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya telah menemukan adanya aliran dana demo yang mengarah pada sosok tertentu.
“Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian," ujar Djuhandani Rahardjo Puro. Rabu 24 September 2025.
Meski demikian, identitas pihak yang diduga menjadi pendana belum dapat diungkap ke publik. Djuhandani Rahardjo menjelaskan, penelusuran dilakukan secara ilmiah melalui analisis transaksi keuangan dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Artinya proses pembuktian, bahwa memang didapatkan seseorang mengasih uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana, ini masih proses pembuktian. Pembuktian ini adalah melalui proses yang saintifik, nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dilansir dari viva.co.id.
Selain pendana, Polri juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau otak yang menggerakkan kerusuhan.
“Untuk lebih jelas apakah ada mastermind atau pendana lainnya, semua masih dalam proses,” kata Djuhandani Rahardjo Puro.
Sebelumnya, Polri merilis data terbaru terkait jumlah tersangka dalam kericuhan demo tersebut. Kemudian, menyebut hampir seribu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Polri menetapkan 959 orang tersangka," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono.
Diketahui, sebanyak 664 tersangka merupakan orang dewasa, sementara 295 lainnya masih berusia anak-anak. Penetapan status hukum dilakukan melalui proses penyidikan di tingkat Bareskrim serta 15 Polda di berbagai daerah.