Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Buleleng Bertindak Cepat, Amankan Empat Pengamen

Satpol PP Buleleng amankan 4 pengamen yang ganggu ketertiban
Sumber :
  • https://bulelengkab.go.id/informasi/detail/berita/23_gercep-satpol-pp-buleleng-tindak-lanjut-laporan-warga-gangguan-kamtibnas-anak-punk

Singaraja, VIVA Bali –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menertibkan empat orang anak punk yang mengamen di wilayah Catus Pata Peken Buleleng, Sabtu, 20 September 2025. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu.

Koordinasi Proja Bali, Wewenang Posyandu Se-Provinsi Bali Diperluas

 

Dilansir dari bulelengkab.go.id, Kepala Satpol PP, Gede Arya Suardana, menjelaskan bahwa timnya langsung bergerak cepat.

World Cleanup Day 2025, Buleleng Galang Aksi Bersih Sungai Saba

 

“Atas laporan warga, tidak sampai 30 menit kami tindak lanjuti dengan mengirim tim Lagas (Langsung Tanggap Tuntas) sebanyak 7 orang terjun ke lokasi Catus Pata traffic light Jalan Gajah Mada Singaraja,” jelasnya.

544 PPPK dan 8 Lulusan IPDN Resmi Disumpah Bupati Buleleng

 

Empat anak punk yang diamankan berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah. Menurut Kasat Arya, tindakan mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang ketertiban umum, yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

 

Arya Suardana menambahkan bahwa penertiban ini merupakan hasil dari partisipasi aktif masyarakat.

 

"Inilah wujud partisipasi aktif masyarakat bersama pemerintah dalam mewujudkan kamtibnas. Siapapun, dimanapun di wilayah Kabupaten Buleleng silakan hubungi kami melalui kanal pengaduan atau media sosial resmi kami," tambahnya

 

Dari keempat anak punk tersebut, tiga di antaranya tidak membawa identitas diri atau KTP, sementara satu orang lainnya memiliki KTP.

Untuk sementara, mereka didata di Dinas Sosial dan dititipkan di rumah singgah milik Dinas Sosial, dengan barang bukti berupa sebuah gitar.