Manfaatkan Teknologi Siber, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA AS Buka Kelas Seksualitas

Imigrasi Ngurah Rai deportasi pelanggar izin tinggal
Sumber :
  • https://bali.antaranews.com/berita/389437/imigrasi-bali-manfaatkan-teknologi-siber-deportasi-wna-as

Sebagai barang bukti, petugas menemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual tersebut.

ISSUP 2025 di Bali, BNN RI Perkuat Kolaborasi Global Perangi Narkoba

Atas perbuatannya, JRG dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi kembali ke negaranya pada 18 September 2025, Imigrasi juga memberlakukan penangkalan agar JRG tidak dapat memasuki wilayah Indonesia lagi.

BNN RI Dalami Pelarangan Rokok Elektrik di Indonesia