Bersatu Lindungi Alam! 81 Burung Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal di NTB

Operasi penggagalan penyelundupan burung ilegal
Sumber :
  • Dok. Moh.Helmi/VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) NTB, Agus Mugiyanto, mengungkapkan kebanggaannya atas sinergi yang solid antara BKHIT, Kepolisian, dan BKSDA dalam menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar melalui Pelabuhan Lembar, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat, Kamis, 15 Mei 2025.

Sidang Lanjutan Kasus KDRT WNA Kanada, Saksi Ahli Ungkap Kondisi Psikologis Terdakwa

“Ini merupakan bukti bahwa kerja sama yang baik dapat menghasilkan langkah nyata dalam menanggulangi perdagangan satwa ilegal,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mataram.

Sementara itu, Samsudin, Kepala Tim Penegakan Hukum BKHIT NTB, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Ungkap Kasus Narkotika, Kombes Pol. Roman, Tahun Ini 9 Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati di NTB

“Kami menerima informasi terkait adanya pengiriman burung tanpa dokumen karantina. Setelah dilakukan pengawasan, kami berhasil mengamankan satu unit bus PO TM yang membawa 81 ekor burung, termasuk satu jenis dilindungi, yakni Perkici Dada Merah,” jelasnya.

Menurut Samsudin, burung-burung tersebut berasal dari wilayah Dompu dan dibawa tanpa kelengkapan administrasi resmi. Saat ini, pelaku masih dalam proses penyidikan oleh pihak berwajib.

Warga Karang Baru Geger, Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumahnya

Perwakilan dari BKSDA NTB, Rizal Fikri, menegaskan pentingnya pengamanan dan pemulihan satwa hasil penyitaan.

“Kami akan lakukan identifikasi ulang, dan khusus untuk Perkici Dada Merah akan dikembalikan ke habitat alaminya sesuai prosedur konservasi. Sedangkan burung lainnya yang tidak termasuk satwa dilindungi akan dilepasliarkan di kawasan yang sesuai,” kata Rizal.

Halaman Selanjutnya
img_title