Polresta Mataram Kembalikan Puluhan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus 3C

Kapolresta Mataram beserta Forkopimda Serahkan Barang
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Makassar, VIVA Bali –Komitmen Polresta Mataram dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kembali dibuktikan. Tidak hanya berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana, Polresta Mataram juga mengembalikan puluhan barang bukti hasil kejahatan kepada pemiliknya yang sah dalam kegiatan Rilis Hasil Pengungkapan Kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis 04 Juni 2026.

img_title Rekontruksi Kasus Anak Aniaya Bapaknya di Gunungsari, 35 Adegan Diperagakan

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dan dihadiri unsur Pemerintah Daerah, TNI dari Kodim 1606/Mataram, pejabat utama Polresta Mataram, para Kapolsek jajaran, tokoh masyarakat, serta para korban yang menerima kembali barang miliknya.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Mataram memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminalitas yang berhasil ditangani Satreskrim Polresta Mataram bersama Unit Reskrim Polsek jajaran sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

img_title Gadai Mobil Sewaan, Pria Asal Depok Jawa Barat Diamankan Polisi

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab Polresta Mataram kepada masyarakat dalam melakukan upaya penindakan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram,” ujar Kombes Pol. Hendro Purwoko.

img_title Cekcok Keluarga Berujung Tragis di Gunungsari, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Kapolresta menjelaskan, kegiatan pengembalian barang bukti kepada korban telah menjadi program rutin Polresta Mataram sejak tahun 2023. Hingga saat ini, kegiatan serupa telah dilaksanakan sebanyak 18 kali dengan total 883 unit barang bukti berhasil dikembalikan kepada masyarakat.

Pada kesempatan kali ini, barang bukti yang diserahkan kepada pemiliknya terdiri dari 18 unit sepeda motor, 3 unit mobil, 10 unit telepon genggam, 1 unit mesin cuci, 2 kipas angin, 1 gerinda, 2 dus rokok, 5 bal kertas rokok, 8 rol kain, 2 dus minuman sachet, serta 1 unit speaker aktif.

“Barang-barang ini merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polresta Mataram dan Polsek jajaran selama Januari hingga Mei 2026,” jelasnya.

Meski demikian, Kapolresta mengakui masih terdapat sejumlah laporan masyarakat yang proses pengungkapannya masih terus berjalan. Oleh karena itu, pihaknya memastikan seluruh jajaran akan terus bekerja maksimal dalam mengungkap setiap kasus yang dilaporkan masyarakat.

“Kami menyadari belum semua kasus dapat diungkap. Namun kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dan melakukan berbagai upaya terbaik agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara maksimal,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title