TGB Hadiri Sidang Kasus Korupsi Pembangunan NCC, Sebut Tidak Pernah Delegasikan Rosyadi Tanda Tangan PKS

Mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi Hadiri
Sumber :
  • Ramli Ahmad / VIVA BALI

Mataram, VIVA BaliMantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi NTB Convention Center (NCC), Jumat 29 Agustus 2025. Ia hadir di Pengadilan Tipikor Mataram sekitar pukul 09.00 WITA. 

Rumah Uya Kuya Dijarah Massa, Piala dan Tas Branded Raib Digondol

Kehadiran TGB Zainul Majdi memberikan kesaksian dirinya sebagai Gubernur dan pengelola aset, pada saat itu pemprov NTB berencana untuk membangun gedung pertemuan, pusat perbelanjaan, hotel dan apartemen di atas lahan milik pemprov berada di Jalan Bung Karno, Kota Mataram bekerja sama dengan PT. Lombok Plaza sebagai pengelola dengan perjanjian bangun guna serah (BGS).

Sebelumnya pembangunan NCC, terlebih dahulu merelokasi dan membangun dua gedung pengganti, itu pada awalnya disepakati dengan nilai pembangunan Rp12 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan gedung tersebut terbangun dengan nilai pekerjaan mencapai Rp. 6,5 miliar. Perubahan angka ini menjadi dakwaan oleh JPU kepada mantan Sekda NTB Rosyadi Sayuti. 

Intimidasi Jurnalis Bali saat Demo, AJI Denpasar Kutuk Keras

Mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi Hadiri Sidang Korupsi NCC

Photo :
  • Ramli Ahmad / VIVA Bali

Dalam kesaksiannya, TGB mengatakan tidak begitu mengikuti proses pembangunan gedung pengganti PKBI dan Labkesda karena sepenuhnya di serahkan ke OPD tennis. 

Liput Aksi Demo di DPRD, Jurnalis detikBali Dilarang Ambil Gambar dan Ponsel Diambil Orang Diduga Aparat

"Karena saat itu saya banyak kegiatan sebagai gubernur dan terjadi gempa bumi, jadi hingga akhir masa jabatan saya kurang fokus terkait perkembangan pembangunan dua gedung pengganti," terang TGB. 

Sementara itu mengenai penanda tanganan PKS yang di lakukan oleh Rosyadi Sayuti, TGB Zainul Majdi tidak mengetahui karena bawahanya tidak pernah melaporkan. 

"Saya pertama menanyakan siapa yang menyuruh tanda tangan di perjanjian itu, namun beliau pak Ros menyampaikan ada rapat, saya tidak tahu persis rapat di mana, lalu ada pihak lain yang mengatakan ini sudah clear tanda tangan saja," ujar TGB Zainul Majdi. 

TGB juga mengaku tidak pernah mendelegasikan Rosyadi untuk menandatangani perjanjian tersebut, sehingga membuatnya penasaran siapa orang itu. 

"Justru pertanyaan itu, saya yang paling penasaran terus terang," katanya. 

Terpisah, penasihat hukum Rofiq Ashari, kehadiran TGB meringankan dakwaan kepada kliennya, kesaksiannya tidak menyebutkan ada kerugian negara, tidak ada aliran dana ke Rosyadi, sedangkan penandatangan PKS itu penyusun naskahnya oleh BPKAD. 

"Penandatangi perjanjian itu tidak se sederhana itu, semua melalui proses, dalam rapat itu ada kapala BPKAD, Biro Hukum dan tim ahli," tegas Rofiq.