Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba dan Kekerasan Anak

Pemusnahan barang bukti narkotika
Sumber :
  • Ida Rosanti/ VIVA Bali

Lombok Tengah, VIVA Bali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 54 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Instruktur Selancar di Pantai Selong Belanak Diduga Curi IPhone Turis Tiongkok

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Lombok Tengah, Rabu pagi, 20 Agustus 2025.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari menyampaikan, BB yang dimusnahkan ini adalah perkara sejak Januari hingga Agustus 2025. Adapun seluruh proses pemusnahan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan putusan pengadilan.

Wisatawan Mesir Gugat Novotel Resort Lombok Tengah Rp28 Miliar Buntut Digigit Ular

"Pemusnahan ini sesuai dengan aturan UU dan juga peraturan Kejaksaan bahwa harus memusnahkan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga BB itu tidak dapat digunakan lagi," ujarnya.

Dirincikan, dari 54 perkara tersebut, kasus peredaran narkoba jenis shabu mendominasi yakni sebanyak 31 perkara dengan total BB seberat 180,24 gram dan nilainya mencapai Rp 120 juta. Adapun BB perkara terbanyak kedua yakni kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 8 kasus.

Penimbunan Pantai Torok Lombok Tengah, Bupati: Investor Akan Dipanggil

Selanjutnya perkara pencurian sebanyak 6 perkara, penganiyaan dengan senjata tajam sebanyak 3 perkara, pemalsuan dokumen berupa ijazah palsu sebanyak 2 perkara, pemerasan dan pengancaman 1 perkara dan KDRT sebanyak 1 perkara. Terakhir adalah perkara perdagangan dan lalu lintas masing-masing 1 perkara.

"Jadi total ada 54 perkara dengan 54 terpidana. Termasuk yang kasus ijazah palsu anggota dewan juga kita musnahkan. Yang bersangkutan sudah menjalani hukum pidana dan sudah bebas," jelasnya.

Dia juga mengatakan bahwa kasus peredaran narkoba masih menjadi kasus terbanyak sejauh ini. Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa pihaknya menyatakan perang terhadap narkoba dan akan tetap mengajukan tuntutan sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri saat menghadiri pemusnahan BB tersebut menyorti banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Lombok Tengah. Oleh sebab itu, dia memandang bahwa penting untuk dilakukan edukasi kepada semua masyarakat khusunya melalui jenjang pendidikan. Hanya saja, yang menjadi ironis adalah kekerasan anak terjadi di lingkungan pondok pesantren hingga menyebabkan  anak meninggal dunia seperti yang terjadi di kecamatan Janapria beberapa waktu lalu.

"Tentu ini sebagai pembelajaran kita semua terhadap bagaimana membina lembaga pendidikan termasuk anak-anak yang sekolah di sana. Ketua yayasan ini pada prinsipnya faham agama. Tapi ini menjadi pembelajaran yang harus dihadapi," imbuhnya.