Kejari Lotim Bongkar Korupsi Dermaga, Dua Tersangka Ditahan

Dua tersangka Korupsi Dermaga Labuan Haji Resmi ditahan
Sumber :
  • Amrullah/VIVA Bali

Lombok Timur, VIVA Bali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak praktik korupsi. Kali ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. 

Kejari Lotim Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi Dermaga Labuhan Haji

Proyek senilai Rp3,099 miliar dari APBD 2022 itu diduga diselewengkan hingga merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 19 Agustus 2025. Keempat tersangka berinisial AH, MAF, SH, dan M.

Satu-satunya di NTB, Lotim Dapat Bantuan DAK Pariwisata dari Pusat

“Penetapan ini mengacu pada surat Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” ujar Ugik.

Peran para tersangka jelas. AH menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF sebagai pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH sebagai peminjam perusahaan fisik, dan M sebagai pelaksana pekerjaan. 

Kasus Korupsi Dermaga, Kuasa Hukum Sebut Ada Uang Siluman Mengalir ke Oknum Pejabat Lotim

Berdasarkan pemeriksaan ahli teknik sipil, keempatnya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejari Lombok Timur langsung menahan dua tersangka, yakni MAF dan SH, di Rutan Selong selama 20 hari.

 “Pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ugik.

Dua tersangka lainnya, AH dan M, akan segera menyusul menjalani penahanan.