Beraksi di 5 TKP, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Denpasar Barat

Barang bukti sepeda motor hasil curanmor yang diamankan
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Denpasar / VIVA Bali

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang masih berstatus DPO. Pelaku mengakui telah mencuri 5 unit sepeda motor, yaitu: Honda Beat Putih Biru DK 2717 QF, Honda Beat Putih Biru DK 6855 AFF, Suzuki Satria FU hitam, Honda Beat hitam, dan Honda Supra 125 hitam-merah.

Fast Boat Dolphin II Alami Kecelakaan di Alur Masuk Pelabuhan Sanur, 2 Orang WNA Meninggal Dunia

Kasi Humas juga menyampaikan, "Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," terangnya.