Beraksi di 5 TKP, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Denpasar Barat

Barang bukti sepeda motor hasil curanmor yang diamankan
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Denpasar / VIVA Bali

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang masih berstatus DPO. Pelaku mengakui telah mencuri 5 unit sepeda motor, yaitu: Honda Beat Putih Biru DK 2717 QF, Honda Beat Putih Biru DK 6855 AFF, Suzuki Satria FU hitam, Honda Beat hitam, dan Honda Supra 125 hitam-merah.

Pengamanan Banyupinaruh di Denpasar Selatan Berjalan Aman dan Tertib

Kasi Humas juga menyampaikan, "Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," terangnya.