Gasak Kabel Rp 250 Juta, 7 Warga Jembrana Ditangkap Polisi

6 orang tersangka komplotan Pencuri kabel
Sumber :
  • I Nyoman Sudika/VIVA Bali

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT, satu unit mobil Suzuki Carry, tiga gulung kulit kabel merek NYY ukuran 1x240, pisau besar dan kecil dan rol kayu rusak.

Kementerian Pertanian Pantau Peredaran dan Dampak Beras Oplosan di Jembrana

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.