Gasak Kabel Rp 250 Juta, 7 Warga Jembrana Ditangkap Polisi
Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:02 WIB
Sumber :
- I Nyoman Sudika/VIVA Bali
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT, satu unit mobil Suzuki Carry, tiga gulung kulit kabel merek NYY ukuran 1x240, pisau besar dan kecil dan rol kayu rusak.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.