Modus Tukar Kripto, 2 WNA Pelaku Perampokan di Kuta, Bali Ditangkap

Kapolsek Kuta tunjukkan barang bukti perampokan WNA
Sumber :
  • Humas Polresta Denpasar/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali – Polsek Kuta menangkap dua WNA asal Azerbaijan dan Uzbekistan yang mengaku petugas interpol untuk merampok dengan modus menukar uang kripto senilai lebih dari Rp191 juta. 

50 Personel Tentara Siap Amankan Kantor Kejaksaan se-Bali Nusa Tenggara

Satu pelaku bernama Tajaddin Hajiyep asal Azerbaijan ditangkap warga dan sempat dihakimi hingga mengalami patah kaki dan harus menggunakan kursi roda, saat menjalani rilis media di Mapolresta Denpasar, Kamis, 31 Juli 2025. 

Sementara satu temannya, Evgeniy Viktorovich Pak asal Uzbekistan ditangkap di Bandara Ngurah Rai bekerjasama dengan Imigrasi. 

Mengaku Interpol, Dua WNA Rampok Pegawai Money Changer dengan Modus Tukar Uang 12 ribu USD

Alami patah tulang di kaki, tersangka pakai kursi roda

Photo :
  • Humas Polresta Denpasar/ VIVA Bali

“Yang bersangkutan ditangkap saat akan kabur ke Thailand bersama kekasihnya,” ungkap Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto, dalam rilis yang diterima Bali.viva.vo.id. 

Tari Legong pada Uang Kertas Rp50.000 Bentuk Penghargaan Terhadap Kekayaan Budaya Nusantara

Menurut Kapolsek, kedua pelaku datang ke Bali menggunakan visa kunjungan dan tempat tinggal selalu berpindah-pindah.

Korban perampokan berinisial E dan F saat diminta pelaku datang ke vila tempat tinggal pelaku, usai menghubungi korban sekaligus pemilik uang berinisial AR. 

Saat membawa uang, kedua korban disambut Tajuddin. Tiba-tiba datang Evgeniy dari lantai dua vila mengaku sebagai petugas interpol memakai helm dan masker, langsung menganiaya keduanya dengan mencekik dan memiting leher korban. 

Sebagian uang yang dibawa korban sempat diambil Evgeniy sebelum kabur, sehingga uang yang berhasil diamankan sebagai barang bukti lebih dari Rp100 juta. 

Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan, terancam hukuman di atas lima tahun tahun penjara.