Pelaku Penyekapan yang Mengaku Polisi Kuras Uang Korban, 8 Juta Raib dan 40 Juta Batal Ditransfer
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Bali –Warga Desa Watukebo yang menjadi korban penyekapan terpaksa harus kehilangan uang sebesar 8 juta rupiah. Pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut, juga sempat meminta uang tebusan melalui seseorang sebesar 40 juta rupiah namun tidak dipenuhi keluarga korban. Dalam melakukan aksinya, pelaku menuding korban terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Uang milik AA yang tersimpan dalam aplikasi Dana di ponselnya, kini sudah tidak ada lagi dan saldo pun menunjukkan angka 0 (nol).
Warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini kehilangan uang tunai serta uang simpanan di aplikasi Dana.
“Uang tunai saya sekitar 2 jutaan lebih dan ada 6 jutaan saldo di (aplikasi) Dana. Jika ditotal, 8 jutaan namun tidak sampai 9 juta,” ujar AA. Kamis, 10 Juli 2025.
Sebelumnya, AA bersama A alias R dan Y ditangkap oleh 8 orang yang tidak dikenal yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Ketiga digerebek dan ditangkap di rumah AA dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Minggu, 30 Juni 2025.
“Saat ditangkap itu, ponsel saya disita oleh mereka. Dan saat dikembalikan, uang di (aplikasi) dana saya sudah habis saldonya,” tutur AA pada Bali.viva.co.id.
Sedangkan kondisi berbeda dialami oleh istri Y, yang dihubungi oleh seorang wanita yang mengaku bernama Novi.
Novi merupakan istri dari Supri yang juga mengaku kenal dengan para pelaku penangkapan pada 3 warga Desa Watukebo tersebut.
“(Istri Y) Cerita pada saya kalau Novi meminta uang sebesar 40 juta yang katanya suamianya (Supri) disuruh oleh polisi itu. Katanya untuk jaminan agar kami dilepaskan,” kata A alias R saat ditemui Bali.viva.co.id.
Namun karena tidak memiliki uang, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh keluarga Y maupun keluarga A alias R dan keluarga AA.
“Kami sempat disekap cukup lama di dalam mobil saat berada di SPBU Desa Alasrejo. Mungkin saja nunggu pembayaran uang yang 40 juta itu. Tapi tidak ada pembayaran karena uang yang diminta sangat besar,” aku A alias R. Kamis, 10 Juli 2025.
Sebelum, AA bersama A alias R dan Y sempat disekap oleh 8 orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Pada ketiga warga Desa Watukebo tersebut, para pelaku menuding ketiganya melakukan penyalahgunaan narkoba.
Namun usai ditangkap, ketiga tidak dibawa dan diperiksa di kantor polisi tapi disekap di sebuah hotel di bilangan Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam penyekapan tersebut, ketiga korban diborgol tangannya dan seorang pelaku menenteng sebuah benda mirip pistol.
Sebelum dilepaskan, ketiga warga Desa Watukebo tersebut disuruh menuliskan surat pernyataan yang ditempel materai.
“Isinya bahwa kami tidak dipukul dan tidak dianiya oleh mereka (pelaku penyekapan) dan dikembalikan lagi pada keluarga. Tapi kami justru diturunkan di SPBU bukan diantar ke rumah,” ungkap AA yang dibenarkan A alias R
Secara terpisah, Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan membenarkan adanya informasi terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh kawanan pelaku yang mengaku anggota Polisi.
“Informasi sedang kita dalami. Anggota sudah kita suruh cari bahan keterangan (Baket). Nanti jika kita rasa perlu laporkan pada pimpinan. Segera kita laporkan pada pimpinan,” jelas Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan.
Langkah cepat dilakukan jajaran Polsek Wongsorejo guna mencegah terjadinya keresahan di kalangan masyarakat luas.
“Tindakan-tindakan yang sekiranya bisa meresahkan dan merugikan masyarakat, jika itu akurat. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tandas AKP Eko pada Bali.viva.co.id.
Identitas lengkap korban sedang dalam pendalaman anggota Polsek Wongsorejo termasuk identitas terduga pelaku penyekapan yang mengaku sebagai anggota polisi.
Hingga saat ini, ketiga korban penyekapan ini belum melaporkan hal tersebut ke polisi karena masih mengalami trauma.