Pengosongan Lahan di Tanjung Aan Dicoba Melalui Langkah Persuasif
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
"Kami juga sudah meminta Babinsa dan Babinkamtibmas untuk turun menyentuh masyarakat di sana dengan tujuan mereka harus faham bahwa ini aturan dan ketetapannya sudah ada dan dengan pemahaman tersebut masyarakat yang sebagian menolak pengosongan ini bisa mengerti dan mau untuk bisa keluar dari lokasi yang sudah ditetapkan bahwa itu bukan milik mereka," tandas Eko.
Dilanjutkan, kalau pedagang masih tetap menolak angkat kaki dari sana, maka terpaksa dilakukan penggusuran paksa. Hingga saat ini memang belum ada jadwal resmi terkait dengan waktu pengosongan lahan atau penggusuran di pantai Tanjung Aan. Namun, diperkirakan itu akan dilakukan dalam waktu dekat setelah kegiatan apel bersama di pantai berpasir putih tersebut.
Pihaknya juga sudah menerima surat permintaan untuk mengawal pengosongan lahan itu dari PT ITDC. Namun, jumlah personil yang akan turun melakukan pengawalan belum ditentukan.
"Kemungkinan waktu pengosongan lahan dua minggu lagi setelah bersih pantai dilakukan. Di sini penggusuran warung pedagang bukan menjadi kewenangan aparat karena kami bukan eksekutor. Kami hanya kawal masyarakat agar tidak masuk kawasan itu pada saat dilakukan eksekusi nanti. Jadi yang mengambil barang-barang itu nanti dari pihak ITDC," jelasnya.