3 Tersangka Kasus Penembakan Brutal WNA Australia Dirilis dengan Tangan dan Kaki Terikat
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Badung, VIVA Bali –Tiga tersangka kasus penembakan brutal di vila kawasan Desa Minggu, Kecamatan Mengwi, Badung akhirnya diperlihatkan ke hadapan media.
Dengan tangan terikat tali dan kaki terikat rantai, satu per satu tersangka digiring dengan penjagaan ketat petugas.
Tersangka yang dikeluarkan pertama adalah Topou Pasa Middlemore (37), lalu disusul Darcy Francesco Jenson (37) dan Mevlut Coskun (23).
Tersangka kasus penembakan di Bali, Darcy Francesco Jenson
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Sebelum ketiganya digiring ke lokasi jumpa pers secara bergiliran, belasan polisi telah lebih dulu membuat pagar betis untuk membatasi media agar tidak mendekati para tersangka saat dibawa dari tahanan.
Sampai di lokasi rilis yang dihadiri Kapolda Bali, Dirreskrim, Kabid Humas, Kapolres Badung, Kabid Labfor dan Kanwil Imigrasi, ketiga tersangka diminta balik badan membelakangi media yang telah menunggu sejak siang hari.
Selain tangan dan kaki terikat, polisi juga sengaja menutup seluruh wajah tersangka menggunakan Sebo.
Tersangka kasus penembakan di Bali, Tupou Pasa Middlemore
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
"Tersangka yang pertama dibawa tadi adalah TP, lalu DFJ dan yang terakhir MC," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, pada Bali.viva.co.id, Kamis, 26 Juni 2025.
Sekira satu menit berada di lokasi jumpa pers, ketiga tersangka kembali digiring ke ruang tahanan Mapolres Badung.
Tersangka kasus penembakan Mevlut Coskun
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Sejumlah jurnalis dari media Australia mencoba melontarkan pertanyaan dalam Bahasa Inggris seputar peristiwa penembakan yang dilakukan para tersangka.
Namun ketiganya memilih diam dan terus berjalan menuju tahanan sambil membawa beban rantai di kaki.