Tekan Kasus PMI, Disnaker Jembrana dan KP2MI Gencarkan Sosialisasi
- I Nyoman Sudika/Viva Bali
Jembrana, VIVA Bali – Dalam kurun waktu 2024 hingga Mei 2025, terdapat 11 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana meninggal dunia di luar negeri. Belum termasuk permasalahan yang lain seperti PMI sakit, ketidaknyamanan dalam bekerja hingga Pekerja Migran ilegal. Guna menekan kasus tersebut Disnaker Jembrana dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Bali gencarkan sosialisasi Perlindungan PMI.
Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktifitas, dan Transmigrasi (P3T), Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, I Putu Agus Arimbawa mengungkapkan pihaknya saat ini menggencarkan sosialisasi ke Camat, Kepala Desa dan Kepala Kewilayahan. Hal ini dilakukan supaya para pemangku kepentingan tingkat bawah bisa menyampaikan langsung kepada masyarakat.
Lanjutnya langkah sosialisasi dilakukan guna menekan kasus di tempat bekerja, seperti PMI meninggal dunia, PMI sakit dan ada juga ketidakcocokan ditempat bekerja yang berujung pemulangan. Selain itu masih banyak ditemukan warga Jembrana bekerja secara unprosedural atau ilegal, sehingga akan menimbulkan permasalahan kemudian hari.
“Mengingat tingginya kasus-kasus yang ada di Jembrana, menyangkut permasalahan PMI meninggal dunia, kemudian sakit dan lain sebagainya, kita mitigasi permasalahan-permasalahannya dan memang kita harus lakukan sosialisasi,” jelas Agus Arimbawa kepada Bali.viva.co.id saat ditemui disela-sela kegiatan sosialisasi di wantilan Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Selasa 24 Juni 2025.
Agus Arimbawa menambahkan dalam kurun waktu 2024 sampai Mei 2025 berbagai kasus yang menimpa PMI asal Jembrana, dimana yang paling menonjol yakni adanya 11 orang PMI meninggal dunia di luar negeri dan kasus pemulangan PMI dari Arab Saudi. Dari 11 orang tersebut 9 orang meninggal di tahun 2024 dan tiga orang meninggal periode Januari hingga Mei 2025.
“Dari 11 orang yang meninggal sebagian besar unprosedural atau ilegal, kemarin juga ada kasus Arab Saudi dimana 23 warga Jembrana kontraknya tidak sesuai dan harus pulang, melalui sosialisasi ini kita bedah kasus dan upaya mencari solusinya,”bebernya.
Sementara itu Anak Agung Gde Indra Hardiawand dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengungkapkan saat ini pihaknya menggandeng Kepala Desa karena bersentuhan langsung dengan keberangkatan warganya. Ada kewenangan Kepala Desa dalam melengkapi persyaratan keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.
“Para Pekerja Migran ini kan merupakan warga desa, kita harapkan Kepala Desa ikut memberikan sosialisasi dan mengedukasi warganya. Selain itu ada kewenangan Kepala Desa dalam pengurusan salah satu persyaratan, yakni terkait surat ijin dari suami atau istri sepengetahuan Kepala Desa,”ungkapnya kepada Bali.viva.co.id saat memberikan sosialisasi kepada Kepala Desa dan Kepala Kewilayahaan se-kecamatan Mendoyo.
Untuk di Provinsi Bali, permasalahan PMI merata ditemukan disetiap Kabupaten/Kota. Selain permasalahan ditempat bekerja di luar negeri, saat ini yang menjadi trend permasalahan yakni gagal berangkat. Hal ini disebabkan banyaknya warga yang membatalkan keberangkatan karena berbagai alasan dan kegagalan berangkat karena prosesnya lama.
“Untuk di Bali dua hal tersebut yang paling mendominasi, untuk yang masalah diluar negeri masih tergolong kecil,”ujar Agung Indra.
Hingga Mei 2025, data yang tercatat di KP2MI sudah terdapat 6000 warga Bali yang bekerja di Luar Negeri. Terkait dengan adanya PMI unprosedual, Agung Indra mengaku sama sekali tidak memiliki data.
“Yang tercatat hanya yang berangkat sesuai prosedur, sedangkan untuk unprosedural di kami datanya loss,”tutupnya.