Ganggu masyarakat Beribadah, PHDI Kuripan Minta Kafe dan Kos-kosan Ditutup

Ketua PHDI Kuripan, I Komang Budi Arwana
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Lombok Barat, VIVA Bali –Keberadaan kafe ilegal di sekitar Pura Dalem Tribuana yang terletak di Dusun Lamper, Desa Jagaraga, semakin menjadi sorotan publik. I Komang Budi Arnawa, Ketua PHDI Kecamatan Kuripan dan juga pengurus Pura, menegaskan bahwa kafe tersebut seringkali mengganggu pelaksanaan ibadah di pura, terutama akibat suara musik yang keras.

Transformasi Lombok Barat, 100 Hari Kerja Bupati Lalu Ahmad Zaini dan Nurul Adha

Dalam wawancaranya dengan Viva Bali, Arnawa menyampaikan keluhan ini saat menghadiri musyawarah khusus keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat yang diprakarsai oleh Kepala Desa Jagaraga, Muhammad Hasyim, sebagai respons terhadap berbagai masalah sosial yang muncul.

"Jadi keberadaan kafe ini sering mengganggu pelaksanaan ibadah di Pura Dalem Tribuana, suara musik sangat mengganggu karena lokasinya berdekatan," ujar I Komang Budi Arnawa.

Anak 7 Tahun Diserang Monyet Liar di Lombok Barat, Alami Luka Robek

Permintaan penutupan kafe-kafe ilegal ini datang dengan tegas, di mana Arnawa menegaskan bahwa aktivitas mereka tidak hanya mengganggu ketertiban masyarakat, tetapi juga merusak kedamaian yang ada di Dusun Lamper.

Sementara Kepala Desa Jagaraga, Muhammad Hasyim, menjelaskan bahwa musyawarah khusus yang diadakan bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan masyarakat akibat dampak dari keberadaan kafe ilegal.

Ngeri Tapi Nagih! 5 Drakor Psikopat yang Bikin Deg-degan Sepanjang Episode

"Musyawarah khusus ini kami gelar untuk mendengarkan usulan masyarakat, dan semua meminta kafe ilegal dan kos-kosan ditutup permanen," katanya dengan wajah serius. Hasyim mengakui bahwa situasi ini telah menyebabkan keresahan di kalangan warga desa.

Dalam tindak lanjut, PLT Kasad PolPP Kabupaten Lombok Barat, Mahnan, hadir mewakili bupati untuk menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani permasalahan ini.

Mahnan menyatakan, "Penegakan perda telah lama kami laksanakan, bahkan telah menutup dan memberikan sanksi hingga denda.

Namun sayangnya, tidak ada efek jera," ia berharap dengan adanya musyawarah ini, bisa ada komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan setelah penutupan kafe.