Buntut Bali Silent Disco, 2 WNA Masuk Daftar Cekal

Bali Silent Disco Run yang Menuai Kontroversi
Sumber :
  • Dok. Humas Imigrasi Bali/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA BaliDirektur jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara kegiatan Bali Silent Disco Run yang menuai kontroversi.

img_title Keraton Sambaliung, Warisan Para Pejuang Kalimantan Timur

Dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara acara kini masuk dalam daftar penangkalan (cekal) dan tak dapat kembali ke Indonesia.

Hendarsam bahkan menyebut penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bentuk “negara dalam negara” karena dinilai melanggar aturan dan mengandung unsur diskriminasi terhadap masyarakat lokal.

img_title Napak Tilas Benteng Vastenburg, Sejarah Kokoh di Solo

“Event lari ini merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini WNA terkait sudah berada di luar Indonesia dan imigrasi telah menerapkan cekal pada yang bersangkutan,” ungkap Hendarsam, Sabtu, 25 Juli 2026.

Dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, Hendarsam juga telah memerintahkan jajaran imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer (EO) dan jika ada WNA langsung diperintahkan untuk ditangkap.

img_title 10 Duta Besar RI Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Siapa Saja Mereka?

WNA, lanjut Hendarsam, tak boleh menjadi penyelenggara event di Indonesia. Keterlibatan WNA hanya diperbolehkan sebatas kru atau official dalam kegiatan yang menghadirkan artis maupun penampil internasional.

Imigrasi mengidentifikasi dua WNA Belanda sebagai penyelenggara event yakni berinisial JAS usia 35 tahun memegang izin tinggal terbatas (ITAS) bekerja dan HQV, usia 37 tahun, pemegang ITAS investor.

Keduanya diketahui bagian dari Entourage Bali.

“Keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Ngurah Rai tujuan Singapura,” jelas Hendarsam.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA yakni PT SIG untuk dimintai keterangan terkait aktivitas keduanya selama di Indonesia serta kesesuaian kegiatan dengan izin tinggal yang dimiliki.

Jika ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh penjamin, dipastikan akan ditindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.