Ketahuan Polisi, Begini Nasib Penjual Edisi Pertama One Piece Bajakan di Jepang
- https://www.japantimes.co.jp/news/2014/06/29/national/social-issues/comic-books-champion-debate-fukushima-disaster/
Lifestyle, VIVA Bali – Pada akhir Juni 2025, Kepolisian Prefektur Aichi telah menahan tiga orang warga Taiwan.
Ketiganya disebut-sebut melanggar Undang-Undang Hak Cipta dengan memiliki, untuk tujuan penjualan, komik bajakan.
Komik bajakan yang dimiliki oleh tiga warga Taiwan tersebut adalah edisi pertama dari seri manga populer One Piece.
Bahkan salah satu diantaranya adalah seorang eksekutif perusahaan yang berusia 48 tahun dari Nasushiobara, Prefektur Tochigi.
Ia memiliki enam komik bajakan di dalam mobil yang diparkir di Nasushiobara pada 18 Juni 2025 lalu.
Ketiganya diduga bersekongkol melanggar hak cipta komik yang diterbitkan oleh Shueisha Inc tersebut.
Polisi Jepang meyakini, ketiganya mengirimkan komik palsu yang mereka terima dari seorang dalang di luar negeri ke dalam negeri.
Dari aksi ini, polisi memperkirakan ketiganya meraup beberapa juta yen per bulan dari penjualan komik palsu.
Edisi pertama One Piece dianggap sangat berharga. Penggemar One Piece atau nakama rela merogoh dompet dalam-dalam untuk mendapatkan edisi pertama manga ini.
Pelaku pembajakan ini mampu menjual manga One Piece bajakan sekitar ¥10.000 atau sekitar Rp1,1 juta per eksemplar. Penjualan dilakukan secara daring atau online.
Namun, eksemplar yang disita polisi berbeda dari yang asli. Perbedaan tersebut dalam hal warna, kualitas kertas, serta memiliki beberapa cacat cetak.
Perwakilan Shueisha menyambut positif tindakan yang diambil oleh polisi Jepang ini. "Kami senang polisi menindak tegas pelaku pelanggaran hak cipta. Kami ingin masyarakat berhati-hati saat membeli," katanya.
Jepang Miliki Hukum Hak Cipta yang Ketat
Jepang memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi pembajakan manga dan juga situs web yang tertaut dengannya.
Sehingga pengunduhan manga, majalah, dan teks akademis tanpa izin dari internet tidak boleh dilakukan.
Revisi undang-undang ini muncul ketika negara tersebut mengalami peningkatan jumlah situs web pembajakan dan pinjaman online, terutama situs Mangamura.
Situs tersebut dikunjungi lebih dari 100 juta kali per bulan sebelum dinonaktifkan pada April 2018.
Situs tersebut telah menyebabkan kerugian sekitar lebih dari ¥300 miliar atau sekitar Rp33,2 triliun (kurs ¥1 = Rp110) bagi penerbit.
Jika ketahuan mengunduh manga ilegal, pengguna dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda hingga ¥2 juta atau sekitar Rp221 juta.
Undang-undang yang baru ini juga melarang pendirian serta pengoperasian situs pinjaman daring. Selain itu, aturan ini melarang penempelan tautan situs web ilegal di forum anonim atau penyediaan aplikasi pinjaman daring.
Bila ketahuan melanggar, maka siap-siap saja menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimum 5 juta yen. Atau bisa keduanya.