Warga Desa Alasbuluh Ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo Karena Tidak Bisa Ditelp, Kok Bisa?
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Jajaran Reskrim Polsek Wongsorejo kemudian bergerak cepat dengan melakukan pelacakan keberadaan Mansuri.
Beberapa lokasi yang diinformasikan oleh Bunadi Wasis Jatmiko yang diduga menjadi tempat persembunyian Mansuri, disisir Reskrim Polsek Wongsorejo namun hasilnya nihil.
“Dalam pengejaran kami kemudian ada informasi yang bersangkutan sedang berada di seputaran Taman Blambangan, Banyuwangi kota. Selanjutnya langsung kami sergap dan bawa ke kantor,” ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana.
Akibat perbuatan pelaku, polisi langsung melakukan pemeriksaan secara intensif dan berbuntut pada penahanan terhadap warga Desa Alasbuluh tersebut.
Korban kini mengalami kerugian hingga mencapai Rp 115.000.000 akibat keberadaan mobil jenis grandma putih dengan nopol P 8607 VG menjadi korban tindak kejahatan penipuan serta penggelapan.
Pelaku, Mansuri kini akan berada dibalik jeruji besi dengan waktu yang cukup lama karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.