Warga Desa Alasbuluh Ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo Karena Tidak Bisa Ditelp, Kok Bisa?
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Bali –Seorang warga Desa Alasbuluh harus ditangkap anggota reskrim Polsek Wongsorejo karena tidak bisa dihubungi melalui sambungan telp. Penangkapan tersebut buntut dari adanya laporan polisi yang diduga telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil jenis grandmax warna putih dengan nopol P 8607 VG.
Mansuri mungkin tidak akan menyangka akan berurusan dengan polisi hanya gara-gara tidak bisa dihubungi melalui sambungan telp.
Akibat ulah warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut membuat Bunadi Wasis Jatmiko kesal hingga melaporkan hal tersebut pada Polsek Wongsorejo.
Langkah hukum diambil karena warga Desa Bengkak. Kecamatan Wongsorejo. Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini kawatir terkait keberadaan satu unit mobil miliknya yang dibawa oleh Mansuri.
“Mobil saya disewa oleh Mansuri untuk mengangkut jagung dan tembakau dengan batas sewa sebulan. Namun hingga batas waktu berakhir, mobil tidak juga dikembalikan,” ujar Bunadi Wasis Jatmiko pada polisi.
Bunadi kemudian berusaha menghubungi Mansuri melalui sambungan telp namun tidak bisa tersambung. Beragam upaya telah dilakukan namun tidak juga membuahkan hasil.
“Saya akhirnya lapor polisi karena merasa ditipu. Ada juga kekawatiran mobil saya akan gelapkan. Jika tidak, kenapa tidak bisa saya telp?,” tambah keterangan Bunadi.
Jajaran Reskrim Polsek Wongsorejo kemudian bergerak cepat dengan melakukan pelacakan keberadaan Mansuri.
Beberapa lokasi yang diinformasikan oleh Bunadi Wasis Jatmiko yang diduga menjadi tempat persembunyian Mansuri, disisir Reskrim Polsek Wongsorejo namun hasilnya nihil.
“Dalam pengejaran kami kemudian ada informasi yang bersangkutan sedang berada di seputaran Taman Blambangan, Banyuwangi kota. Selanjutnya langsung kami sergap dan bawa ke kantor,” ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana.
Akibat perbuatan pelaku, polisi langsung melakukan pemeriksaan secara intensif dan berbuntut pada penahanan terhadap warga Desa Alasbuluh tersebut.
Korban kini mengalami kerugian hingga mencapai Rp 115.000.000 akibat keberadaan mobil jenis grandma putih dengan nopol P 8607 VG menjadi korban tindak kejahatan penipuan serta penggelapan.
Pelaku, Mansuri kini akan berada dibalik jeruji besi dengan waktu yang cukup lama karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.