Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Bilekedit Lobar

Tim Satresnarkoba saat melakukan penggerebekan di lokasi
Sumber :
  • Dok. Humas Polres Lombok Barat/ VIVA Bali

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 100.000 dan satu unit telepon genggam merek OPPO.

“Pelaku D kini dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika golongan I,” terang AKP Nyoman.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu penegak hukum memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Komunikasi yang baik dan laporan cepat dari warga sangat membantu kami untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan yang tepat sasaran,” tambahnya.