Curi HP di Parkiran Alfamart Tamansari, Polsek Amankan Pelaku
- Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan kembali menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap kasus kriminal. Seorang pria berinisial FAS (28), warga Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, berhasil diamankan karena diduga kuat melakukan pencurian handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Terduga yang ternyata Juru parkir di tempat itu diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu 8 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Ampenan AKP Ahmad Majmuk, melalui Kanit Reskrim Ipda Sudrajat, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan HP di depan salah satu Alfamart di Lingkungan Gatep Indah, Kelurahan Tamansari, Ampenan, pada 29 September 2025.
“Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, serta bukti lain yang diperoleh, tim opsnal berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga pelaku. Kemarin sore, tim langsung mengamankannya di rumah tanpa ada perlawanan,” jelas Ipda Sudrajat, Kamis 9 Oktober 2025.