Bongkar Dugaan Pungli PNBP Kapuk di Wongsorejo, Kemenhut: Semua Harus Sesuai SOP BMN!

Kabiro Umum Kemenhut, Irfan Mudofar
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Bali

Pertanyaan dari VIVA News yang diajukan melakukan sambungan percakapan whatsapp tidak mendapatkan respon lebih dari sepekan sejak dikirimkan. 

Sementara itu, Kabiro Umum Kemenhut, Irfan Mudofar dengan tegas mengaku tidak mengetahui adanya pungutan dengan dalih pembayaran PNBP 

“Jadi ada pola2 pemanfatan BMN ada mekanismenya ada namanya sewa, Kerjasama pemanfaatan dan itu diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah dalam hal ini peraturan Kementerian keuangan tentang pemanfaatan barang milik negara,” tutur Kabiro Kemenhut Irfan Mudofar. 

SOP pemanfaatan lahan hasil tukar guling antara Kemenhut dan Pertamina baru bisa dijalankan dengan baik setelah Bulan Desember 2025. 

“Nanti masyarakat atau koperasi bisa mengajukan agar kami bisa melakukan telaah mekanisme pemanfaatan yang pas seperti apa,” kata Irfan Mudodar pada VIVA News. 

Dalam mekanisme PNBP, seluruh pembayaran akan dilakukan sesuai dengan SOP pengelolaan BMN dan 100 persen dananya disetorkan pada negara. 

“Untuk bisa melakukan itu semua, kami yang akan memproses segala sesuatunya sejak awal hingga hal ini bisa dilakukan,” jelas Kabiro Umum Kemenhut.