Gubernur Bali Instruksikan GWK Bongkar Tembok Penutup Akses Warga

Kondisi Tembok GWK yang Menutup Akses Jalan Warga.
Sumber :
  • https://bali.antaranews.com/berita/390497/gubernur-bali-instruksikan-gwk-bongkar-tembok-penghalang-hari-ini

Denpasar, VIVA BaliGubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan manajemen Daya Tarik Wisata (DTW) Garuda Wisnu Kencana (GWK) untuk segera membongkar tembok yang menutup akses warga Desa Ungasan, Badung. Instruksi ini berlaku setelah adanya kesepakatan dengan direksi GWK, Rabu, 10 Oktober 2025.

 

Menurut Gubernur Koster, langkah ini merupakan hasil komunikasi intensif yang dilakukan Pemprov Bali bersama manajemen GWK pada Selasa malam. “Pembongkaran harus dimulai 1 Oktober 2025, agar warga bisa kembali menggunakan jalan yang sejak lama menjadi akses mereka, supaya aktivitas warga kembali normal,” Gubernur Bali, Wayan Koster.

 

Selain itu, instruksi tersebut merujuk pada tuntutan masyarakat Jalan Magadha, Banjar Giri Dharma, serta rekomendasi DPRD Bali. Selain masalah akses, Gubernur Koster juga menegur manajemen GWK agar memperbaiki hubungan dengan masyarakat sekitar.

 

Gubernur Bali juga menekankan pentingnya keterbukaan dan sikap ramah terhadap warga Desa Ungasan. “GWK tidak boleh eksklusif, jangan memusuhi warga, melainkan warga harus dijadikan ekosistem yang mendukung keberadaan GWK agar aktivitas pariwisata dan citra GWK terjaga dengan baik,” ucap Wayan Koster. Seperti dilansir dari antaranews.com.

 

Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen GWK menyatakan kesiapannya untuk mematuhi instruksi pemerintah. Mereka memastikan proses pembongkaran dimulai hari ini dan berjanji membuka kembali akses warga secara permanen.

 

“Kami berkomitmen melaksanakan instruksi Gubernur Bali dan menjalin kerja sama dengan warga Desa Ungasan untuk kepentingan bersama ke depan. Kami juga memastikan tidak akan mengulangi tindakan serupa,” ujar perwakilan manajemen GWK dalam pernyataannya.

Sebelumnya, sejak 2024 lalu GWK yang berada di bawah kepemilikan PT Alam Sutera Realty Tbk membangun tembok beton yang menutup akses ratusan warga Banjar Giri Dharma. Meski DPRD Bali telah meminta pembongkaran sejak tahun lalu, hal tersebut tak kunjung dilakukan hingga akhirnya rekomendasi resmi dikeluarkan pada 22 September 2025, dan diperkuat dengan instruksi gubernur pada 30 September 2025.