Kembali Terduga Curanmor di Mataram Berhasil Diitangkap Tim Resmob Polresta Mataram

Terduga Pelaku Ranmor Bersama Barang Bukti
Sumber :
  • Dok humas polresta Mataram / VIVA Bali

 

Terduga (MP) saat ini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.