Kembali Terduga Curanmor di Mataram Berhasil Diitangkap Tim Resmob Polresta Mataram
Selasa, 30 September 2025 - 20:05 WIB
Sumber :
- Dok humas polresta Mataram / VIVA Bali
Terduga (MP) saat ini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.