Camat Wongsorejo Bergerak Cepat Terkait Panen Buah Kapuk di Lahan Kemenhut, LPBI: Justru Bermasalah

Buah kapuk, komuditi yang menarik minat pasar
Sumber :
  • Istimewa

Pungutan yang mengatasnama biaya Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembayaran lelang hasil panen buah kapuk juga terindikasi adanya pelanggaran. 

“Kembali lagi saya tanyakan, dasar hukumnya apa? Lahan seluas 305,9 hektar tersebut masih berstatus quo, lha kok bisa-bisa ditenderkan,” kata Ketua LPBI – INVESTIGATOR tersebut. 

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Biro Umum Kemenhut, Irfan Mudofar telah menunjuk Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah sebagai penanggung jawab utama panen buah kapuk musim panen 2025 di lahan milik Kemenhut tersebut. 

“Untuk pemanfaatan hasil buah petik kapuk tahun petik 2025 akan dikoordinasikan oleh Camat Wongsorejo,” ujar Kepala Biro Umum, Irfan Mudofar. 

Menanggapi penugasan tersebut, Camat Wongsorejo Ahmad Nuril Falah bergerak cepat dengan melakukan penunjukkan pada beberapa orang dari Desa Wongsorejo, Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

“Berdasarkan hasil sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI) berupa lahan pengembangan hutan multiguna (LPHM) tanggal 17 September 2025 di Pendopo Kecamatan Wongsorejo dengan ini menugaskan,” bunyi arahan dalam surat tugas dengan nomor 01/TPL-KEMENHUT/IX/2025 yang ditandatangi Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah tersebut. 

Dari Desa Bengkak terdapat nama Hasan dan ada juga nama Yon Hariyono yang merupakan warga Desa Wongsorejo.